SomeThinkAbout tamsQ

Foto saya
Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Indonesia
I went straight in the wrong direction. I used to be a good student & an obidient kid but after the divorce. I couldn't careless what I did or what the consequences

Jumat, 07 Agustus 2009

RUU Rahasia Negara Ancam Kebebasan Pers


Beberapa penolakan datang terhadap pengesahan Rancangan Undang-undang Rahasia Negara yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah, salah satunya dari Institut Studi Arus Informasi (ISAI). Sebab, terdapat pasal yang berpotensi menjadi sarana membredel perusahaan media.

Dia menyanggah pernyataan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono yang menyatakan pengesahan RUU itu tidak berdampak pada pembredelan perusahaan media. Juwono meminta masyarakat sipil dan media massa tidak perlu khawatir berlebihan.

"RUU Rahasia Negara yang sedang dibahas pemerintah dan DPR secara jelas menyebutkan adanya sanksi bagi korporasi yang mengarah pada pembredelan," kata Koordinator Program Riset, Advokasi dan Media Watch, Ahmad Faisol, dalam siaran pers, Jumat, 7 Agustus 2009.

Menurut dia, Pasal 49 RUU itu berpotensi menjadi alat bredel. Pasal itu mengatur sanksi korporasi yang melanggar pidana rahasia negara dengan denda paling sedikit 50 miliar. "Selain itu, korporasi tersebut dapat dijadikan sebagai korporasi di bawah pengawasan, dibekukan atau dicabut izinnya dan dinyatakan sebagai korporasi terlarang," ujarnya.

Menurut dia, ketentuan itu menunjukkan tendensi negara untuk melakukan upaya pemberangusan terhadap kebebasan pers. "Karena baik hukuman denda maupun pencabutan izin serta pernyataan sebagai organisasi terlarang dapat menjadi sarana kooptasi negara terhadap
media," kata dia.

Berikut Bunyi pasal 49 RUU Rahasia Negara sebagai berikut:
(1) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana rahasia negara dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000.000,- (Lima puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).
(2) Korporasi yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dijadikan sebagai korporasi di bawah pengawasan, dibekukan, atau dicabut izinnya dan dinyatakan sebagai korporasi yang terlarang.

Rancangan Undang-undang Rahasia Negara itu kini sedang dalam penggodokan panitia khusus Komisi I DPR RI. Pihak pemerintah yang berkepentingan terhadap undang-undang itu Departemen Pertahanan. Sejumlah pihak menilai DPR dan Pemerintah terkesan terburu-buru mengesahkan undang-undang itu untuk menandingi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang sudah diundangkan tahun ini.
(tams)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar