SomeThinkAbout tamsQ

Foto saya
Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Indonesia
I went straight in the wrong direction. I used to be a good student & an obidient kid but after the divorce. I couldn't careless what I did or what the consequences

Rabu, 19 Agustus 2009

CATATAN NAKAL TENTANG NASIONALISME


Nasionalisme bagiQ adalah rasa cinta kita pada tanah air. Tapi"NASIONALISME" yang Q lihat, dengar& rasakan adalah tertindas dinegara sendiri.
NASIONALISME adalah menjual aset strategis pada bangsa asing, sekaligus menjadikannya sebagai jaminan utang luar negeri, swasta dan pemerintah.
NASIONALISME adalah membiarkan kapitalis asing memperkosa hak buruh & menganggap buruh sebagai budak belian.
NASIONALISME adalah membiarkan kapitalis asing menguliti Sumber Daya Alam Indonesia seperti Freeport, Newmont, Exxon sementara Indonesia hanya kebagian limbahnya saja.
NASIONALISME adalah membiarkan cukong kayu membabat habis hutan Indonesia, sementara tanah longsor, banjir menghantui masyarakat.
NASIONALISME adalah mengimpor beras, kedelai, gula, dsb yang membuatpetani Indonesia menjadi komunitas miskin sepanjang masa.
NASIONALISME adalah membiarkan hewan langka menjadi hak milik perorangan,sementara kini hewan langka hanya dapat dihitung dengan jari.
NASIONALISME adalah membiarkan anak cucu kita hanya mendengarkan dongeng tentang rimbunnya hutan Indonesia pada masa lalu.
NASIONALISME adalah membiarkan rakyatnya sendiri kesusahan mendapatkan BBM, sementara cukong asing dengan mudah mendapatkan BBM dari tangki selundupan.
NASIONALISME adalah menaikkan tarif dasar listrik, BBM, sembako secara berkala sehingga dapat mendongkrak angka kematian dengan cara bunuh diri, tingkat pelacuran, putus sekolah, kriminalitas & pengangguran.
NASIONALISME adalah membiarkan rakyatnya kelaparan di tengah luasnya hamparan padi indonesia.
NASIONALISME adalah lebih mudah menghafalkan lagu yang sedang marak didengar di radio dan televisi, dan lupa akan lagu nasional yang ada.
NASIONALISME adalah lupa menyanyikan lagu Indonesia Raya dalam sidang DPR.





Bosan Q mendengar "NASIONALISME" saat ini, yang Q lihat& rasakan. Tapi yang jelas Nasionalisme adalah kata yang teronggok sepi di halaman 684 Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi ke 2, cetakan ke 7, tahun 1996, Balai Pustaka, Jakarta.
tamsQ_SomeThinkAbout Indonesia Dirgahayu

Kamis, 13 Agustus 2009

my poetic tragedy


Jika kau mencintainya maka jagalah dirinya.
Jika kau mencintainya maka hormati dirinya.
Jika kau mencintainya maka lihatlah kedalam hatinya adakah kau disana ?
Jika kau tak dapati dirimu di dlm hatinya dan kau masi mencintainya maka relakan dia brsama seseorang yang sekarang ada di dalam hatinya.
Namun jika kau mendapati dirimu di dalam salah satu sekat hatinya maka lihatlah lebih dalam lagi adakah orang lain sana ?
Jika kau mendapatinya maka berikan ruangmu untuknya sebab satu hati cukup besar untuk menampung semua rasa tapi tidak untuk dua cinta.
Jika kau mencintainya jangan biarkan air mata jatuh dari ke dua matanya karena duka.
Jika kau mencintainya tanyakan pada dirimu bisakah kau membahagiakan dirinya ?
Jika kau mencintainya jangan kau kurung dia hanya didalam hatimu.
Jika kau mencintainya maka tetaplah mencintainya..

Rabu, 12 Agustus 2009

Negaraku Milik Preman, Saudagar dan Militer


DARI JEJAK GENANGAN DARAH SEMANGGI YANG TELAH MENGERING KASAT DAN MENEBAR SEBUAH ISYARAT.
BAHWA TAK ADA YANG LEBIH TOTALITER DARI GABUNGAN SAUDAGAR, PREMAN DAN APARAT.
LALU KALIAN AWETKAN HAGEMONI DENGAN BALSAM MUMI ANTI TEROR.
KALIAN KOMBINASIKAN INTEL DAN PREMAN UNTUK MENEBAR TEROR.
BAHKAN, KALIAN LAKUKAN BERBAGAI CARA APAPUN TERMASUK MENJADI TUHAN.
AKU TAK GENTAR, BERDIRI DISINI, TAK SENDIRI, HINGGA NAFAS PENGHABISAN.
KARENA DIBELAKANGKU, PROLETAR LANGITKAN SEBUAH KEPALAN, UNTUK MELAWAN.
SEJAK "NAFTA" DAN "BUSH" MEMPERLUAS PETA TAKDIR KUTUKAN.
MEMBANGUN GERAKAN TAK SEMUDAH MERAKIT MOLOTOV OPLOSAN.
OPOSISI KIRI-KANAN YANG TERLALU BASI, HANYA MENJADI OPOSAN.
COBA HITUNG KEMBALI KAWAN YANG MELANGITKAN KEPALAN.
HANYA UNTUK KAWAN YANG SELALU LANGITKAN SEBUAH KEPALAN.

Sabtu, 08 Agustus 2009

All About tamsQ


Aku adalah Aku.......
Bukan kalian, bukanlah kamu, atau........
Bukan siapalah.........

Baik dan buruk tentang aku hanya sekedar pandangan kalian.
Aku tak ingin kau pandang.
Ya, karena aku bukan pemandangan.
Yang hanya engkau lihat lalu diacuhkan.

Aku hanya ingin teguran dari kalian, kamu, atau siapalah..........
Agar aku bisa tegap memandangi indahnya dunia, walau tak seindah surga.
Tapi.............
Aku akan melakukan yang terbaik dalam hidupku di dunia yang indah ini.
Ingat, terbaik bukan yang sempurna.
Karena aku tak memiliki kesempurnaan.
Tapi perbuatan yang kumiliki.
I think god can explain................

Jumat, 07 Agustus 2009

RUU Rahasia Negara Ancam Kebebasan Pers


Beberapa penolakan datang terhadap pengesahan Rancangan Undang-undang Rahasia Negara yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah, salah satunya dari Institut Studi Arus Informasi (ISAI). Sebab, terdapat pasal yang berpotensi menjadi sarana membredel perusahaan media.

Dia menyanggah pernyataan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono yang menyatakan pengesahan RUU itu tidak berdampak pada pembredelan perusahaan media. Juwono meminta masyarakat sipil dan media massa tidak perlu khawatir berlebihan.

"RUU Rahasia Negara yang sedang dibahas pemerintah dan DPR secara jelas menyebutkan adanya sanksi bagi korporasi yang mengarah pada pembredelan," kata Koordinator Program Riset, Advokasi dan Media Watch, Ahmad Faisol, dalam siaran pers, Jumat, 7 Agustus 2009.

Menurut dia, Pasal 49 RUU itu berpotensi menjadi alat bredel. Pasal itu mengatur sanksi korporasi yang melanggar pidana rahasia negara dengan denda paling sedikit 50 miliar. "Selain itu, korporasi tersebut dapat dijadikan sebagai korporasi di bawah pengawasan, dibekukan atau dicabut izinnya dan dinyatakan sebagai korporasi terlarang," ujarnya.

Menurut dia, ketentuan itu menunjukkan tendensi negara untuk melakukan upaya pemberangusan terhadap kebebasan pers. "Karena baik hukuman denda maupun pencabutan izin serta pernyataan sebagai organisasi terlarang dapat menjadi sarana kooptasi negara terhadap
media," kata dia.

Berikut Bunyi pasal 49 RUU Rahasia Negara sebagai berikut:
(1) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana rahasia negara dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000.000,- (Lima puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).
(2) Korporasi yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dijadikan sebagai korporasi di bawah pengawasan, dibekukan, atau dicabut izinnya dan dinyatakan sebagai korporasi yang terlarang.

Rancangan Undang-undang Rahasia Negara itu kini sedang dalam penggodokan panitia khusus Komisi I DPR RI. Pihak pemerintah yang berkepentingan terhadap undang-undang itu Departemen Pertahanan. Sejumlah pihak menilai DPR dan Pemerintah terkesan terburu-buru mengesahkan undang-undang itu untuk menandingi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang sudah diundangkan tahun ini.
(tams)

Antasari Azhar, Konspirasi Antara Suap dan Fitnah


Nasib malang tak dapat dipungkiri, untung tak mesti dapat diraih. Seperti halnya gugatan untuk para komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin aktual dengan penyataan terbaru Antasari Azhar (AA).

Dalam pernyataan tertulis setebal empat halaman, AA menceritakan beberapa hal berkaitan adanya dugaan suap terhadap dua komisioner yang tersisa di KPK. Lewat testimoni tertulis itu, AA menaruh arang ke muka para komisioner. Mereka disebut telah menerima suap sejumlah tertentu dari seorang pengusaha yang sedang terlibat perkara korupsi. AA mencantumkan dalam testimoninya bahwa itu berdasar pengakuan orang tersebut yang dia temui di suatu tempat.

Fitnah atau Suap?

Namun, tampaknya, setidaknya ada beberapa hal yang menarik untuk dianalisis. Pertama, kemungkinan adanya suap atau kemungkinan fitnah tentu masih pada posisi fifty-fifty. Namun, rasanya, ada beberapa fakta yang menarik yang memperlihatkan kemungkinan ketiadaan suap yang dapat berujung pada kemungkinan fitnah.

Misalnya saja, pertanyaan penting perihal adanya suap. Jika memang suap telah dibayarkan dan aklamasi para komisioner menerima seperti yang dituliskan oleh AA dalam testimoninya, mengapa perkara korupsi yang diduga melibatkan pengusaha yang membayar tetap saja berjalan seperti biasanya? Rasanya, jika memang ada bayaran suap, kemungkinan besar perlakuan istimewa akan dilakukan pada perkara si pembayar.

Namun, mengapa perkaranya terus saja lanjut melalui jalan tol yang bebas hambatan? Jika dua komisioner dianggap telah menerima, walau tidak bisa dikatakan tidak mungkin, sangat besar kemungkinan perkara ini sudah mandek dan berhenti. Hal lainnya, pertanyaan perihal kapasitas apa AA kemudian menemui sang pembayar?

Pertanyaan yang sama, apa tujuan si pembayar memanggil AA? Jika itu dimaksudkan sebagai laporan kepada AA bahwa para komisioner lain sudah berperilaku buruk dengan menerima uang suap, pertanyaan pentingnya adalah mengapa AA seakan-akan membiarkan? Bahkan, seakan-akan ketika terdesak saat ini, baru kemudian AA memublikasikannya melalui testimoni.

Bisa saja ada kemungkinan untuk menjawab ini, AA juga ikut menikmati sejumlah uang sehingga tidak melaporkan apa-apa. Pertemuan AA dengan si pembayar juga berarti pembayaran terhadap AA. Namun, artinya, melalui testimoni, AA hanya mempermalukan dirinya sendiri dengan seakanakan telah berkata dia telah dibayar dan ada pengakuan dari orang yang membayar ini bahwa para komisioner yang lain juga telah dibayar.

Tentu, mustahil rasanya bahwa AA kemudian membuka sendiri amunisi yang akan mengarah pada dirinya. Namun, jika tetap pada kemungkinan laporan kepada AA, pertanyaan mengapa AA tidak menindaklanjutinya kembali menjadi pertanyaan terbesarnya. Hal lainnya, jika AA berani melanggar Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK, yang melarang para komisioner untuk bertemu dengan tersangka atau pihak lain yang terkait korupsi dengan ancaman pidana 5 tahun, tentu itu dengan alasan yang sangat penting. Apa alasan tersebut, tentunya hanya AA yang mengetahuinya.

Namun, paling tidak ini merupakan pelanggaran yang paling nyata telah dilakukan oleh AA. Rasanya, ancaman 5 tahun juga pantas disematkan pada tindakan ini. Selain itu, membaca serangan ini tentunya agak sulit dilepaskan dari konteks serangan terhadap KPK yang eskalatif beberapa bulan terakhir. Belakangan ini ada banyak dan beragam. Mulai dari melemahkan KPK, menghalangi pengadilan tindak pidana korupsi hingga melemahkan aturan mengenai tindak pidana korupsi.

Daftar bahkan belum selesai. Serangan terhadap KPK melalui ancaman BPKP hingga isu "cicak vs buaya" menghiasi dan melengkapi berbagai ancaman tersebut. Jika membacanya secara hubungan kaitmengait, jangan-jangan memang ada benang merah dari catatan panjang ini? Butuh segera diverifikasi agar dugaan publik mampu segera terjawab kadar benar atau salahnya.

Langkah KPK

Gangguan ini tentu tidak boleh dijadikan alasan bagi KPK untuk kecut dan mundur. Kepentingan pemberantasan korupsi malah semakin harus dipercepat. KPK tidak boleh berlama-lama kebakaran jenggot. Langkah klarifikasi memang dibutuhkan, tetapi tidak boleh dan jangan sampai menyita semua perhatian KPK sehingga seakan-akan melupakan agenda utamanya dalam pemberantasan korupsi.

Ada banyak kasus dan dugaan korupsi yang berseliweran di kitaran upaya membunuh atau melemahkan KPK ini. KPK mestinya membagi stamina dan perhatian yang besar pada perkara-perkara ini. Pihak-pihak tertentu yang berhasrat menghajar KPK jangan-jangan memang ikut mengambil tempat dan porsi pada upacara pembunuhan KPK. Selain tidak menurunkan tensi pemberantasan korupsi, KPK rasanya perlu mengambil langkah atas pelanggaran Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK oleh AA.

KPK harus segera memproses pelaporan atas kesalahan itu dan selayaknya, kepolisian mengedepankan proses yang ini untuk diperiksa dan diverifikasi. Karena, ini merupakan salah satu kunci yang terpenting untuk mendedahkan posisi sebenarnya dari pertemuan AA dengan si pembayar. Jika ini clear, kemungkinan besar akan banyak pertanyaan dan gugatan di atas yang akan terjawab dengan mudah.

Profesionalitas Kepolisian

Tidak kalah pentingnya, kewajiban kepolisian untuk berlaku profesional. Keprofesionalan ini bisa dihadirkan dengan beberapa cara. Misalnya, memproses perkara ini secara baik dan objektif. Tidak layak rasanya model testimoni atas bukti (testimoni de auditu) dijadikan landasan bukti untuk menetapkan tersangka.

Karenanya, keprofesionalan untuk menggali benar-benar kejadian dan fakta-fakta di seputar kejadian ini menjadi penting. Harus dilupakan kejadian cicak vs buaya supaya tidak ada kemungkinan terdistorsinya kepentingan penyidikan pada wilayah ini. Kepolisian jangan terburu-buru untuk menetapkan suatu tersangka. Apalagi berhadapan dengan KPK. Memang, harus kita akui bahwa dalam konsep negara hukum, tentu tidak satu pun pihak yang boleh mendapatkan perlakukan istimewa.

Setidaknya doktrin equality before the law telah mengingatkan hal tersebut. Karenanya, siapa pun yang bersalah, dengan kadar kesalahan apa pun, seharusnya mendapatkan tindakan hukum. Namun polisi harus ingat bahwa KPK adalah lembaga yang diatur secara detail pemberhentiannya, jika anggotanya menjadi tersangka akan berhenti sementara dan jika menjadi terdakwa berhenti permanen.

Karenanya menjadi penting untuk berhati-hati. Seenaknya menetapkan tersangka sangat mungkin berimplikasi pada mandeknya kerja KPK akibat ketiadaan komisioner. Semua pihak itu harus sesegera mungkin menyelesaikan kisruh testimoni AA. Inilah yang dapat menempatkan AA pada konteks tepat, apa fitnah atau memang ada suap? Wallahu a'lam.
(tams)

Segelintir Harapan


Siang ini nampak lumayan cerah, kapas – kapas putih berselimut biru langit tertata rapi tanpa setitik noda. Sementara di satu sisi sang mentari menatap angkuh dibaliknya. Dan dibawahnya derap langkah – langkah penghuni bumi seolah – olah tanpa henti menceritakan kesibukan harinya. Dan deru nafas jiwa yang tak akan ada hentinya berharap. Dan semilir angin menandakan nafas bumi yang tak pernah berhenti. Dan kutambatkan pada angin, semoga nafas hatiku terbawa kepada mereka yang merindukan harapan.
Selalu ku jumpai hari dengan segala suasana hati, dan terkadang ku nikmati asa ini untuk diriku sendiri. Terkadang ragam warna terbersit sekilas dari pandanganku dan kusadari itu semua. Dan terkadang semua itu mampu mengobati sedikit luka. Tapi semuanya tidak akan meluruhkan mata hatiku.
Sejenak kupandangi burung gereja yang terbersit dari pandangan mataku dan menelusup dibalik dedaunan. Lalu burung tersebut bergegas menghampiri anaknya dan melantunkan siulan dongeng – dongeng untuk anaknya yang baru bisa kepakkan sayap dengan harapan ia bisa seperti induknya. Sementara itu, angkuhnya mentari mulai jenuh dan redupkan sinarnya. Dan tak kusadari keremangan senja telah meringkas hariku. Aku mencoba bertanya pada sang waktu, “Wahai sang waktu yang telah merampas hidupku. Mengapa engkau selalu melangkah seperti sebuah harapan yang tak tentu arah?” dan sang waktu menjawab, “ Tak peduli seberapa pelan langkahmu kau tapakkan, yang penting jangan sekali – kali kau hentikan langkahmu. Dan ingatlah, musuh terbesar dalam hidup adalah dirimu sendiri!” Sederhana memang, namun membuatku berpikir sejenak.
Dan tak terasa mentari mulai tenggelamkan kelopak matanya dibalik pekatnya senja sore hari. Malam itu tak nampak bintang yang ku pandang, dan aku hanya terkulai letih diatas meja karya mimpiku setelah lelah seharian melukis hidup. Dan seperti biasa tatap mata kosongku, ku sorotkan ke setiap sudut ruangan.
Aku seperti hidup bersama tahanan hati yang terdiam dalam penjara batinku. Dan masih diantara tahanan hati ku termangu. Aku mencoba berteriak namun parau suaraku tak dapat memekakkan telingahati mereka.
Dan aku coba endapkan segala kegalauan, ku pasrah dan diam. Diantara diamku, aku mendengar sesuatu yang berbisik lirih, “Hidup ga harus dimulai dengan senyum dan tawa, ingatlah ketika kau dilahirkan? Engkau hanya bisa menangis.” Aku tersentak dan terbangun dari mimpi sesaatku. Dan aku dapat meringkas jawabnya. Aku sadar bahwa kebahagiaan tidaklah selalu hadir dalam alur kehidupan manusia. Terlalu picik kalau hidup itu akan selalu indah seperti di atas singgasana raja yang bersanding cawan – cawan kristal yang berisi anggur kenikmatan sesaat.
Masih di ruangan ini dengan sejuta penasaran yang ada. Sesekali aku mengintai barisan bintang yang mulai muncul dari balik jendela. Dan lantunan binatang malam yang bernyanyi dibalik kesunyian malam, dan itulah kewajibannya.
Dan kesepian malam ini membaringkan diriku kembali diatas mejak karya mimpiku, yang bertumpuk sejuta harapan dan mimpi – mimpiku. Di dalam ruangan yang berisi sejuta pikiran dan harapan. Dan kurebahkan tubuh yang terasa berat oleh beban – beban hatiku. Dan tak lama peri mimpi seperti mencumbuku hingga aku terbisu, lalu ia mainkan kelopak mataku hingga tertutup sempurna. Dan akupun terlelap dalam mimpi panjang hingga esok pagi yang belum tentu cerah. Namun aku berharap padaNya, semoga harapan akan datang seperti terbitnya mentari pagi, karena hidupku adalah sebuah harapan walau esok belum tentu cerah.( I Think God Can Explain).
(310509_10.59pm)